Pemerintah Kota Semarang resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait pengaturan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H / 2026. Aturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026 yang mencakup pembatasan aktivitas berbagai jenis usaha hiburan, mulai dari diskotik, klub malam, karaoke, spa, hingga panti pijat.
Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan suasana Ramadan sekaligus menciptakan ketertiban umum di lingkungan Kota Semarang.
Pada periode awal puasa, seluruh usaha hiburan seperti diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, SPA sehat, panti pijat refleksi, serta bar atau bottle shop—baik di dalam maupun luar hotel—wajib tutup selama dua hari, yaitu pada 18–19 Februari 2026.
Penutupan total ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap tanggal-tanggal awal Ramadan ketika umat Muslim mulai menjalankan ibadah puasa.
Memasuki bulan Ramadan, pemerintah menetapkan penyesuaian waktu operasional bagi usaha hiburan. Diskotik, kelab malam, pub, karaoke, dan bar atau bottle shop hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 01.00 WIB. Untuk karaoke keluarga, jam operasional dimulai pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, sedangkan panti pijat refleksi diizinkan buka mulai 10.00 hingga 22.00 WIB.
Layanan SPA sehat juga mengikuti jadwal yang sama, yaitu pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Adapun panti pijat beroperasi mulai 15.00 hingga 22.00 WIB, dan billiard dibuka pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
Selama Ramadan, seluruh pelaku usaha hiburan diimbau menjaga suasana tetap kondusif serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah juga menegaskan agar tempat hiburan tidak menyediakan minuman beralkohol sepanjang jam operasional selama bulan suci.
Sementara itu, menjelang Lebaran, aturan semakin diperketat. Pada momentum Hari Raya Idulfitri, seluruh usaha hiburan diwajibkan tutup total mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Penutupan selama sepekan penuh ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat menjalani rangkaian ibadah Idulfitri tanpa gangguan aktivitas hiburan.
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk saling menghormati demi terciptanya suasana Ramadan yang damai dan nyaman.
Informasi lebih lengkap mengenai aturan ini dapat diakses melalui tautan resmi:
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan keagamaan selama Ramadan dapat berlangsung dengan penuh khidmat dan kondusif di Kota Semarang.***
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.