ABOUT SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak sebesar 10 persen untuk fasilitas olahraga padel.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Olahraga padel kini dikategorikan sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Dalam keputusan yang ditandatangani pada 20 Mei 2025 tersebut, fasilitas padel yang dikenai pajak adalah lapangannya.
“Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, dikutip dari Detikcom.
Menurut Andri, pajak ini dikenakan terhadap penyedia jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penyewaan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial.
“Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya,” jelasnya.
Andri menegaskan, pajak ini bukan karena tren viral padel di masyarakat, melainkan hasil dari penyesuaian terhadap perkembangan jenis hiburan dan olahraga yang dikenai pajak daerah.
“Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ini mengatur tentang olahraga permainan dengan menggunakan tempat dan/atau perlengkapan kebugaran,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa ke depan, Pemprov DKI akan terus memantau potensi objek pajak hiburan lainnya.
Selain padel, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak hiburan, di antaranya:
– Tempat kebugaran (yoga, pilates, zumba)
– Lapangan futsal, tenis, bulutangkis, basket, voli
– Kolam renang
– Lapangan squash, panahan, bisbol, tembak
– Tempat boling, biliar, panjat tebing, ice skating, berkuda
– Sasana tinju/beladiri, atletik/lari, jetski
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, para penyelenggara atau pengelola fasilitas olahraga komersial di Jakarta wajib memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari total transaksi konsumen.***
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.