Tarif Pajak 10 Persen Ditetapkan untuk Lapangan Padel, Pemprov DKI Kategorikan sebagai Jasa Hiburan

ABOUT SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak sebesar 10 persen untuk fasilitas olahraga padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Olahraga padel kini dikategorikan sebagai bagian dari jasa kesenian … [Read more…]