ABOUT SEMARANG – Pemerintah kembali menyalurkan insentif untuk guru non-ASN (non Aparatur Sipil Negara) pada tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi para guru formal dan nonformal yang belum memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap pengabdian mereka dalam dunia pendidikan.
Mengutip informasi dari situs resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, tahun ini terdapat beberapa perubahan penting dalam regulasi, mekanisme penyaluran, dan besaran bantuan dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan Aturan Insentif Guru Non-ASN 2025
Jika di tahun 2024 jumlah penerima hanya sekitar 67.000 guru, maka pada 2025 ini jumlah penerima melonjak tajam menjadi 341.248 guru di semua jenjang.
Namun, ada beberapa aturan baru yang diberlakukan untuk memperjelas sasaran dan efisiensi penyaluran bantuan:
Kriteria Baru untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):
– Tidak diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun
– Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial
– Tidak mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
– Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) maupun di sekolah Indonesia luar negeri
– Pengusulan tidak lagi melalui aplikasi SIM-ANTUN, karena data akan diverifikasi otomatis melalui Dapodik
Syarat Lengkap Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
Guru Formal (TK hingga SMK):
– Terdata aktif dalam sistem Dapodik
– Belum memiliki sertifikat pendidik
– Memenuhi beban kerja sesuai peraturan
– Berpendidikan minimal S-1/D4
– Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
– Tidak berstatus ASN
Guru Nonformal (KB/TPA):
– Terdata di Dapodik
– Belum memiliki sertifikat pendidik
– Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat
– Bertugas di lembaga yang dibina langsung oleh dinas pendidikan
– Memiliki masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut per Januari 2025, dibuktikan dengan SK pengangkatan
– Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
Besaran Insentif dan Jadwal Pencairan 2025
– Guru formal: Rp 2.100.000 per tahun (dibayarkan sekaligus, bukan per semester seperti tahun lalu)
– Guru nonformal (PAUD/KB/TPA): Rp 2.400.000 per tahun (dibayarkan sekaligus)
Puslapdik akan membukakan rekening khusus bagi guru penerima insentif secara otomatis berdasarkan data dari Dapodik.
Pencairan bantuan dijadwalkan berlangsung antara bulan Agustus hingga September 2025.
Aktivasi Rekening Penerima Insentif
Setelah rekening dibuka oleh pemerintah, guru penerima bantuan wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026.
Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik.
Cara Cek Status Penerima Insentif di Info GTK 2025
1. Buka situs resmi
2. Login menggunakan username dan password GTK
3. Masukkan captcha sesuai gambar
4. Jika Anda terdaftar, akan muncul notifikasi:
“Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025”
5. Unduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan segera aktivasi rekening sesuai petunjuk
Program Insentif Guru Non-ASN 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang belum tersertifikasi.
Dengan mekanisme berbasis data Dapodik dan penyaluran rekening otomatis, proses pencairan tahun ini diharapkan lebih tepat sasaran dan efisien.
Cek status Anda sekarang di Info GTK dan pastikan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar bantuan tidak hangus!***
Game Center
Game News
Review Film
Rumus Matematika
Anime Batch
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
Berita Terkini
review anime
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.