Artikel ini akan membahas sejarah berdirinya Masjid Al-Mubarok di kawasan Perumnas Bumi Tlogosari, Semarang. Masjid ini bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga simbol kebersamaan masyarakat yang membangun rumah ibadah secara swadaya sejak awal berkembangnya kawasan perumahan tersebut.
Masjid Al-Mubarok berdiri di wilayah RW 18 Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pembangunan masjid ini berawal dari kebutuhan masyarakat muslim yang mulai menghuni Perumnas Bumi Tlogosari sejak akhir 1980-an.
Awal Mula Kebutuhan Masjid di Perumnas Tlogosari
Kawasan Perumnas Bumi Tlogosari mulai dihuni masyarakat pada awal tahun 1988. Pada masa itu jumlah fasilitas ibadah di sekitar perumahan masih sangat terbatas.
Akibatnya, warga muslim yang tinggal di kawasan tersebut harus pergi ke kampung-kampung sekitar untuk melaksanakan ibadah, khususnya Shalat Jumat.
“Kami saat itu masih harus mengikuti shalat Jumat di masjid kampung terdekat karena belum ada tempat ibadah di lingkungan perumahan.”
Melihat kondisi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat RW 18 kemudian berinisiatif mendirikan masjid agar warga memiliki tempat ibadah sendiri di lingkungan perumahan.
Beberapa tokoh yang berperan penting dalam gagasan tersebut antara lain:
- Ali Effendi
- Drs. M. Zarkoni
- Achmad Suparno
- Supadi
- Siswadi
- serta beberapa tokoh dan sesepuh masyarakat lainnya
Pembentukan Yayasan Al-Mubarok
Dalam proses pembangunan masjid, pihak pengembang Perum Perumnas Unit V Cabang Tlogosari hanya menyediakan lahan fasilitas sosial seluas sekitar 400 meter persegi. Selain itu tersedia pula lahan fasilitas umum sekitar 400 meter persegi yang dapat dimanfaatkan sebagai halaman masjid.
Lokasi tersebut berada di Jl. Taman Lintang Trenggono, Semarang.
Namun untuk membangun masjid di atas lahan milik pemerintah, diperlukan lembaga resmi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
Karena itu masyarakat kemudian membentuk sebuah yayasan bernama Yayasan Al-Mubarok.
Yayasan ini secara resmi didirikan melalui Akta Notaris Nomor 27 tanggal 4 Mei 1991.
Adapun susunan pengurus awal yayasan adalah sebagai berikut:
Penasehat/Pelindung
Pengurus
- Ketua: Achmad Soeparno
- Wakil Ketua: Drs. Zarkoni
- Sekretaris: Supadi
- Wakil Sekretaris: Drs. Slamet Warsito
- Bendahara I: Sutaryo
- Bendahara II: Suharto
Pembentukan yayasan ini menjadi langkah penting untuk mengurus izin pembangunan masjid kepada Pemerintah Kota Semarang.
Persetujuan Pembangunan Masjid
Upaya masyarakat akhirnya membuahkan hasil setelah pemerintah memberikan izin resmi.
Pada tahun 1992, Walikota Semarang mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 451.1/5211 tanggal 12 Oktober 1992 yang berisi persetujuan penggunaan tanah untuk pembangunan tempat ibadah.
Surat tersebut memberikan izin pembangunan mushola atau masjid di atas lahan seluas 400 meter persegi di kawasan tersebut.
Setelah izin resmi keluar, Yayasan Al-Mubarok segera membentuk Panitia Pembangunan Masjid.
Ketua panitia saat itu dijabat oleh Siswadi (Alm).
Dengan mengandalkan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat, pembangunan masjid akhirnya dapat diwujudkan.
“Berkat dukungan seluruh warga dan tokoh masyarakat, umat Islam di wilayah Lintang Trenggono dan sekitarnya akhirnya memiliki masjid sendiri.”
Pergantian Pengurus Yayasan
Seiring berkembangnya kegiatan keagamaan, pengurus yayasan juga mengalami pergantian untuk meningkatkan program dan aktivitas masjid.
Pada 22 Februari 2000, diadakan rapat pengurus yang menghasilkan susunan kepengurusan baru untuk periode 2000–2005.
Susunan pengurus tersebut antara lain:
- Ketua: Sutaryo, S.E
- Wakil Ketua: Wiryanto, S.H., M.Hum
- Sekretaris: Supadi
- Bendahara: Nasoka, S.E
- Wakil Bendahara: Djamil
- Bidang Sarana Prasarana: Sutrisno
Selanjutnya pada tahun 2007, dilakukan kembali pemilihan pengurus yayasan untuk periode 2007–2011.
Struktur organisasi saat itu meliputi:
Pembina
- Ali Effendi
- Wiryanto, S.H., M.Hum
- Achmad Suparno
Pengawas
Pengurus
- Ketua: Sutaryo, S.E
- Sekretaris: Supadi, S.H
- Bendahara: Mulyono, S.E
Beberapa bidang kegiatan juga dibentuk seperti bidang peribadatan, pendidikan, ekonomi, serta sarana prasarana.
Perubahan Nama Yayasan
Dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga serta mempermudah penerimaan bantuan dari pemerintah maupun lembaga sosial lainnya, pengurus yayasan memutuskan melakukan perubahan nama.
Pada 8 April 2008, Yayasan Al-Mubarok resmi berubah nama menjadi Yayasan Miftakhul Mubarok.
Perubahan tersebut disahkan melalui Akta Badan Hukum Nomor 34.
Renovasi Besar Masjid Tahun 2012
Setelah digunakan lebih dari dua dekade, kondisi bangunan masjid mulai mengalami kerusakan di beberapa bagian.
Karena itu pada pertengahan tahun 2012, pengurus yayasan dan takmir masjid mengadakan rapat untuk merencanakan renovasi total Masjid Al-Mubarok.
Panitia pembangunan dipimpin oleh Sutrisno, ST.
Renovasi ini dimulai dengan modal awal sebesar Rp150 juta yang berasal dari kas takmir masjid.
Setelah dilakukan perencanaan oleh tenaga profesional, kebutuhan anggaran pembangunan diperkirakan mencapai Rp750 juta.
Untuk mengumpulkan dana, panitia melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Menggalang donasi dari masyarakat RW 18
- Menyebarkan proposal kepada lembaga pemerintah dan swasta
- Menghimpun donatur tetap
- Mengajukan pinjaman Bank Jateng sebesar Rp100 juta
Semangat gotong royong masyarakat sangat besar dalam proses pembangunan tersebut.
Selama sekitar tiga tahun, warga terus berpartisipasi mengumpulkan dana hingga pembangunan masjid dapat diselesaikan.
Total dana yang terkumpul berasal dari:
- Swadaya masyarakat sekitar Rp1 miliar
- Bantuan pemerintah dan pihak swasta sekitar Rp250 juta
Masjid Selesai Dibangun Tahun 2015
Setelah melalui proses panjang dan penuh perjuangan, pembangunan Masjid Al-Mubarok akhirnya selesai sepenuhnya pada awal tahun 2015.
Masjid ini kini mampu menampung sekitar 300 jamaah.
Selain ruang shalat utama, masjid juga dilengkapi berbagai fasilitas seperti:
- Tempat wudhu terpisah untuk pria dan wanita
- Toilet pria dan wanita
- Halaman parkir luas
- Ruang sekretariat
- Sistem sound system
- AC dan kipas angin
- TV LED
- Genset
- WiFi 20 Mbps
- CCTV dengan 8 kamera
- Jam digital jadwal shalat
Pusat Kegiatan Keagamaan Warga
Saat ini Masjid Al-Mubarok tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah lima waktu. Masjid ini juga menjadi pusat berbagai kegiatan keagamaan masyarakat.
Kegiatan rutin yang diselenggarakan antara lain:
Kegiatan Harian
- Shalat berjamaah lima waktu
- Taklim Al-Qur’an untuk anak-anak setelah maghrib
- Kajian Al-Qur’an untuk bapak-bapak setelah isya
- Tadarus ibu-ibu setelah shubuh
Kegiatan Mingguan
- Kajian hadis
- Kajian tafsir Al-Qur’an
- Kuliah Ahad pagi
- Pengajian majelis taklim ibu-ibu
- Khotmil Qur’an
Kegiatan Tahunan
- Program umroh
- Santunan anak yatim
- Perayaan hari besar Islam
- Program Ramadhan
- Pelaksanaan ibadah qurban
Keberadaan Masjid Al-Mubarok kini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Perumnas Bumi Tlogosari. Masjid ini menjadi simbol kebersamaan warga yang sejak awal dibangun dengan semangat gotong royong demi menghadirkan tempat ibadah yang nyaman dan bermanfaat bagi generasi mendatang.***
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.